DPR Sahkan Revisi UU Pelindungan Data Pribadi, Denda Kebocoran Naik hingga Rp50 Miliar

Kemenkes Terbitkan Label Peringatan Gula, Garam, dan Lemak di Kemasan Makanan Mulai 2027

Produk dengan kandungan melebihi batas wajib mencantumkan tanda peringatan hitam di sisi depan kemasan, mengikuti model Chile dan Meksiko.

Agung Wira · 1 menit baca
0
Kemenkes Terbitkan Label Peringatan Gula
Kemenkes Terbitkan Label Peringatan Gula (Foto: Wikimedia Commons/U.S. Department of Agriculture (Public domain))

JAKARTA, Revo — Kementerian Kesehatan menerbitkan aturan label peringatan di sisi depan kemasan untuk makanan dan minuman dengan kandungan gula, garam, atau lemak jenuh yang melebihi batas. Aturan berlaku penuh mulai Januari 2027 setelah masa transisi 18 bulan.

Baca juga: BPJS Kesehatan Tanggung Skrining Kanker Serviks dan Payudara Gratis untuk 20 Juta Perempuan

Tanda peringatan berbentuk segi delapan hitam bertuliskan “Tinggi Gula”, “Tinggi Garam”, atau “Tinggi Lemak” harus dicetak dengan ukuran minimal 10 persen dari sisi depan kemasan. Model ini mengikuti Chile dan Meksiko yang terbukti menurunkan pembelian produk berisiko.

“Konsumen tidak perlu membaca tabel gizi yang rumit. Satu tanda hitam cukup untuk membantu memutuskan,” ujar direktur jenderal kesehatan masyarakat.

Asosiasi industri makanan menyatakan akan mematuhi aturan dan sudah memulai reformulasi produk. Sebanyak 30 persen produk minuman kemasan diperkirakan menurunkan kadar gula sebelum tenggat berlaku.

PenulisAgung Wira

Komentar (0)

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Memuat komentar…

✓ Tautan tidak aktif   ✓ Komentar dimoderasi   ✓ Bahasa yang santun

    Berita Terkait

    Berita TerkiniLihat semua