DPR Sahkan Revisi UU Pelindungan Data Pribadi, Denda Kebocoran Naik hingga Rp50 Miliar
Perusahaan yang lalai menjaga data pengguna kini menghadapi sanksi administratif jauh lebih berat, dengan masa transisi 12 bulan sebelum aturan berlaku penuh.

JAKARTA, Revo — Rapat paripurna DPR menyetujui revisi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi yang menaikkan batas atas denda administratif bagi pengendali data yang lalai menjadi Rp50 miliar atau 2 persen dari pendapatan tahunan, mana yang lebih besar.
Baca juga: KPU Mulai Verifikasi Faktual 1,2 Juta Pemilih Pindah Domisili Jelang Pilkada SerentakRevisi ini juga mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik melaporkan insiden kebocoran data paling lambat 3×24 jam sejak diketahui, lebih cepat dari ketentuan sebelumnya yang memberi waktu 14 hari. Laporan harus disampaikan kepada lembaga pengawas sekaligus kepada subjek data yang terdampak.
Ketua panitia kerja menyebut perubahan ini sebagai respons atas rentetan kebocoran data besar dalam dua tahun terakhir. “Kami ingin biaya untuk lalai jauh lebih mahal daripada biaya untuk patuh,” ujarnya usai sidang.
Pelaku usaha diberi masa transisi 12 bulan untuk menyesuaikan sistem, termasuk penunjukan pejabat pelindungan data di perusahaan dengan lebih dari 250 karyawan. Asosiasi industri digital menyatakan menerima ketentuan tersebut, tetapi meminta panduan teknis segera diterbitkan agar penafsiran di lapangan seragam.
Komentar (0)
Berita Terkait
Berita TerkiniLihat semua








