DPR Sahkan Revisi UU Pelindungan Data Pribadi, Denda Kebocoran Naik hingga Rp50 Miliar

KPU Mulai Verifikasi Faktual 1,2 Juta Pemilih Pindah Domisili Jelang Pilkada Serentak

Petugas pemutakhiran data turun ke lapangan selama 30 hari untuk memastikan pemilih yang pindah alamat tercatat di TPS yang benar.

Agung Wira · 1 menit baca
0
KPU Mulai Verifikasi Faktual 1
KPU Mulai Verifikasi Faktual 1 (Foto: Wikimedia Commons/U.S. Marine Corps photo by Cpl. Trevor Gift (RELEASED) (Public domain))

JAKARTA, Revo — Komisi Pemilihan Umum memulai verifikasi faktual terhadap sekitar 1,2 juta pemilih yang tercatat pindah domisili sejak pemutakhiran data terakhir. Petugas akan mendatangi alamat baru satu per satu selama 30 hari ke depan.

Baca juga: DPR Sahkan Revisi UU Pelindungan Data Pribadi, Denda Kebocoran Naik hingga Rp50 Miliar

Verifikasi dilakukan untuk mencegah pemilih ganda sekaligus memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilih karena data alamat yang tertinggal. KPU menargetkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan diumumkan pada akhir bulan depan.

“Pindah domisili paling banyak terjadi di kawasan penyangga ibu kota dan kota-kota industri. Di sana kami tambah petugas,” kata anggota KPU yang membidangi data pemilih.

Warga yang belum didatangi petugas dapat memeriksa status mereka secara mandiri melalui laman cek pemilih dengan memasukkan nomor induk kependudukan. KPU mengingatkan agar masyarakat tidak membagikan data pribadi kepada pihak yang mengaku petugas tanpa tanda pengenal resmi.

PenulisAgung Wira

Komentar (0)

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Memuat komentar…

✓ Tautan tidak aktif   ✓ Komentar dimoderasi   ✓ Bahasa yang santun

    Berita Terkait

    Berita TerkiniLihat semua