Kominfo Blokir 12 Ribu Situs Pinjaman Daring Ilegal, Modus Baru Pakai Nama Koperasi
Pelaku kini mencatut nama koperasi simpan pinjam untuk mengecoh calon korban, dengan bunga harian yang mencapai 3 persen.

JAKARTA, Revo — Kementerian Komunikasi dan Digital memblokir 12.340 situs dan aplikasi pinjaman daring ilegal sepanjang sembilan bulan terakhir. Angka ini naik 40 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
Baca juga: Aturan TKDN 40 Persen Mulai Berlaku, Produsen Ponsel Percepat Perakitan Komponen LokalSatgas pemberantasan aktivitas keuangan ilegal menemukan modus baru: pelaku mendaftarkan nama yang menyerupai koperasi simpan pinjam resmi, lengkap dengan logo dan nomor badan hukum palsu. Bunga yang dikenakan mencapai 3 persen per hari dengan ancaman penyebaran data kontak bila terlambat bayar.
“Masyarakat agar memeriksa daftar penyelenggara berizin di situs OJK sebelum mengunduh aplikasi apa pun,” kata juru bicara satgas.
Kementerian juga meminta toko aplikasi mempercepat penurunan aplikasi yang dilaporkan, dari rata-rata tujuh hari menjadi maksimal 48 jam. Pengaduan korban dapat disampaikan melalui kanal resmi tanpa biaya.
Komentar (0)
Berita Terkait
Berita TerkiniLihat semua







