DPR Sahkan Revisi UU Pelindungan Data Pribadi, Denda Kebocoran Naik hingga Rp50 Miliar

Jepang Longgarkan Visa Kerja untuk 820 Ribu Pekerja Asing, Indonesia Masuk Prioritas Sektor Perawatan

Skema baru memungkinkan pekerja membawa keluarga setelah dua tahun dan membuka jalur menuju izin tinggal permanen.

Agung Wira · 1 menit baca
0
Jepang Longgarkan Visa Kerja untuk 820 Ribu Pekerja Asing
Jepang Longgarkan Visa Kerja untuk 820 Ribu Pekerja Asing (Foto: Wikimedia Commons/Jakub Hałun (CC BY-SA 4.0))

TOKYO, Revo — Pemerintah Jepang menetapkan kuota 820.000 pekerja asing untuk lima tahun ke depan dalam skema visa keterampilan khusus yang diperluas. Indonesia masuk daftar prioritas untuk sektor perawatan lansia, konstruksi, dan pengolahan makanan.

Baca juga: Literatur Klasik, Menemukan Sumber yang Tidak Diragukan lagi

Skema baru memperbolehkan pekerja membawa anggota keluarga setelah bekerja dua tahun dan membuka jalur menuju izin tinggal permanen setelah lima tahun, sesuatu yang sebelumnya hanya tersedia untuk tenaga profesional.

“Jepang membutuhkan tenaga kerja, dan Indonesia punya tenaga kerja muda yang terlatih. Kuncinya adalah pelatihan bahasa sebelum berangkat,” kata duta besar Indonesia di Tokyo.

Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan 50.000 pekerja Indonesia berangkat tahun depan melalui lembaga pelatihan yang terakreditasi. Pemerintah mengingatkan calon pekerja agar tidak membayar biaya penempatan di luar ketentuan resmi.

PenulisAgung Wira

Komentar (0)

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Memuat komentar…

✓ Tautan tidak aktif   ✓ Komentar dimoderasi   ✓ Bahasa yang santun

    Berita Terkait

    Berita TerkiniLihat semua