Jepang Longgarkan Visa Kerja untuk 820 Ribu Pekerja Asing, Indonesia Masuk Prioritas Sektor Perawatan
Skema baru memungkinkan pekerja membawa keluarga setelah dua tahun dan membuka jalur menuju izin tinggal permanen.

TOKYO, Revo — Pemerintah Jepang menetapkan kuota 820.000 pekerja asing untuk lima tahun ke depan dalam skema visa keterampilan khusus yang diperluas. Indonesia masuk daftar prioritas untuk sektor perawatan lansia, konstruksi, dan pengolahan makanan.
Baca juga: Literatur Klasik, Menemukan Sumber yang Tidak Diragukan lagiSkema baru memperbolehkan pekerja membawa anggota keluarga setelah bekerja dua tahun dan membuka jalur menuju izin tinggal permanen setelah lima tahun, sesuatu yang sebelumnya hanya tersedia untuk tenaga profesional.
“Jepang membutuhkan tenaga kerja, dan Indonesia punya tenaga kerja muda yang terlatih. Kuncinya adalah pelatihan bahasa sebelum berangkat,” kata duta besar Indonesia di Tokyo.
Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan 50.000 pekerja Indonesia berangkat tahun depan melalui lembaga pelatihan yang terakreditasi. Pemerintah mengingatkan calon pekerja agar tidak membayar biaya penempatan di luar ketentuan resmi.
Komentar (0)
Berita Terkait
Berita TerkiniLihat semua








