Bali Terapkan Pungutan Wisatawan Asing Rp150 Ribu untuk Dana Pelestarian Subak dan Budaya
Dana dikumpulkan lewat aplikasi sebelum kedatangan dan dialokasikan untuk perbaikan irigasi tradisional, pura, serta pengelolaan sampah di desa wisata.

DENPASAR, Revo — Pemerintah Provinsi Bali resmi memberlakukan pungutan Rp150.000 bagi setiap wisatawan asing yang masuk ke pulau itu. Pembayaran dilakukan melalui aplikasi resmi sebelum kedatangan atau di konter bandara.
Baca juga: Editor Halaman Web Sekarang Gunakan Lorem Ipsum Sebagai Teks ModelDana yang terkumpul dialokasikan khusus untuk pelestarian sistem irigasi subak, perbaikan pura yang menjadi warisan budaya, serta pengelolaan sampah di desa wisata. Pemerintah provinsi menargetkan penerimaan Rp900 miliar per tahun.
“Ini bukan pajak tambahan untuk menghambat, melainkan kontribusi langsung tamu kepada hal yang membuat mereka datang,” ujar gubernur dalam peluncuran.
Asosiasi hotel menyatakan mendukung dengan catatan laporan penggunaan dana dibuka setiap kuartal. Wisatawan dari negara-negara ASEAN dan pemegang izin tinggal terbatas dikecualikan dari pungutan tersebut.
Komentar (0)
Berita Terkait
Berita TerkiniLihat semua









