Pedoman Media Siber

Halaman contoh. Isi halaman ini bukan pedoman resmi. Sesuaikan dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber dari Dewan Pers dan kebijakan [Nama Media].

Pedoman ini menjadi acuan [Nama Media] dalam mengelola berita dan konten di situs ini, mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diterbitkan Dewan Pers.

1. Ruang Lingkup

Pedoman ini berlaku untuk seluruh konten di situs [Nama Media]: berita, artikel opini, foto, video, dan isi buatan pengguna seperti komentar.

2. Verifikasi dan Keberimbangan

  • Setiap berita melalui verifikasi sebelum diterbitkan.
  • Berita yang merugikan pihak lain memuat konfirmasi dari pihak tersebut.
  • Bila konfirmasi belum didapat, berita diberi keterangan bahwa konfirmasi masih diupayakan.

3. Isi Buatan Pengguna

  • Pengguna wajib masuk dengan akun sebelum berkomentar.
  • Komentar yang memuat kebohongan, fitnah, ujaran kebencian, SARA, pornografi, atau kekerasan tidak ditayangkan dan dapat dihapus.
  • Komentar pertama dari setiap akun dimoderasi terlebih dahulu. Tautan di komentar tidak aktif.
  • Pembaca dapat melaporkan komentar melalui tombol Laporkan.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Ralat, koreksi, dan hak jawab dimuat pada berita yang bersangkutan. Hak jawab dapat dikirim ke [email redaksi].

5. Pencabutan Berita

Berita yang telah diterbitkan tidak dicabut, kecuali karena alasan tertentu sesuai ketentuan Dewan Pers. Pencabutan disertai penjelasan kepada publik.

6. Iklan

Iklan dan konten berbayar diberi label yang jelas, misalnya "ads" atau "Advertorial", sehingga dapat dibedakan dari berita.

7. Hak Cipta

[Nama Media] menghormati hak cipta dan mencantumkan sumber untuk teks, foto, dan video dari pihak lain.

8. Sengketa

Sengketa pemberitaan diselesaikan melalui hak jawab dan, bila diperlukan, melalui Dewan Pers.